Minggu, 18 Maret 2012

Ketidakadilan Hukum dalam Revitalisasi Lapangan Karebosi Kota Makassar: Ruang Publik Menjadi Ruang Private


ABSTRAKSI
Seminar Internasional ke-13
Percik Salatiga 2012

Ketidakadilan Hukum dalam Revitalisasi Lapangan Karebosi Kota Makassar:
Ruang Publik Menjadi Ruang Private
Oleh: Alamsyah (daealami@yahoo.co.id)
(LiSHAN Indonesia Makassar)

Semakin metropolis sebuah kota, ruang publik sebagai media interaksi sosial, pengembangan ekonomi rakyat dan apresiasi budaya semakin dibutuhkan. Untuk itu UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mewajibkan paling sedikit 20% dari luas kota merupakan ruang hijau publik. Penataan ruang ini kewenangannya terletak pada pemerintah yang secara hukum diberi kekuasaan untuk melakukan pengelolaan (pengaturan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan) terhadap ruang publik.

Dalam proses pengelolaan ruang publik ini, pemerintah sering menampakkan diri sebagai penguasa yang tidak tertandingi oleh masyarakat. Makna otonomi daerah divisualkan sebagai perilaku tidak adil terhadap masyarakat.  Demi rasionalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah berkolaborasi dengan pengusaha melakukan pengelolaan atas tanah milik Negara, yang tidak memperhatikan asas kemanfaatan untuk masyarakat. Salah satunya, dengan slogan revitalisasi ruang publik  yang semula menjadi ruang bebas dan gratis untuk interaksi sosial dan kegiatan sosial; dialihfungsikan menjadi ruang yang dikomersilkan dan dialihgunakan kepada pengusaha (private sector).

Kondisi seperti ini salah satunya terjadi pada proyek Revitalisasi Lapangan Karebosi kota Makassar. Lapangan Karebosi merupakan salah satu ruang publik di kota Makassar yang menjadi pusat kegiatan sosial seperti upacara, olah raga, perayaan budaya, pusat rekreasi yang gratis dan tempat berputarnya roda ekonomi bagi masyarakat kecil. Tetapi sejak Revitalisasi Lapangan Karebosi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2008; terjadi komersialisasi terhadap Lapangan Karebosi. Tidak ada lagi akses gratis atas lapangan karebosi yang telah dikelola oleh PT. Tosan Permai Lestari sebagai pengusaha yang diberi hak oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengelola Lapangan Karebosi. Roda perputaran ekonomi bagi rakyat kecil sudah beralih kepada pengusaha menengah yang mengelola usaha perdagangan didalam perut karebosi (mall bawah tanah) dan diatas Lapangan Karebosi yang telah dijadikan salah satu pusat perdagangan di kota Makassar.

Dalam kasus ini; penulis akan mengulas mengenai posisi, peran dan tugas Pemerintah Kota Makassar dalam hukum Negara Indonesia yang memberikan hak dan kewenangan pengelolaan atas asset-aset negara. Selanjutnya dengan posisi, peran dan tugasnya, bagaimana Pemerintah Kota Makassar menjalankan proyek Revitalisasi Lapangan Karebosi? Bagaimana Pemerintah Kota Makassar melibatkan masyarakat kota Makassar sebagai pengguna dan pemilik Lapangan Karebosi dalam proyek ini? Bagaimana reaksi masyarakat terhadap proyek Revitalisasi Karebosi? Bagaimana hukum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kota Makassar yang telah kehilangan hak atas akses ke Lapangan Karebosi?